"Sesuai
 dengan paket Kebijakan tersebut, pemerintah diminta untuk mengembangkan
 UMKM dengan memberikan fasilitas fiskal, memberikan kemudahan skema dan
 persyaratan fasilitas kepabeanan, dan membuat saluran impor dan ekspor 
bahan baku dan hasil produksi UMKM. Kementrian Keuangan Bea Cukai 
meluncurkan fasilitas KITE IKM yang dapat mendukung industri dalam negri
 skala kecil dan menengah untuk meningkatkan ekspornya," kata Sri 
Mulyani saat memberikan sambutan dalam peluncuran KITE IKM di Desa 
Tumang, Boyolali, Jawa Tengah pada Senin (30/1).

Lebih
 lanjut dia menjelaskan fasilitas KITE IKM menyasar pada industri kecil 
dan menengah yang berdiri secara mandiri ataupun yang membentuk 
konsorsium berupa badan usaha, IKM Koordinator, atau koperasi. Sementara
 itu barang-barang yang dapat diberikan fasilitas KITE IKM merupakan 
bahan baku atau bahan penolong, mesin, atau barang contoh yang digunakan
 dalam menunjang proses produksi yang nantinya akan diekspor kembali.
Dalam
 kesempatan itu, Presiden Joko Widodo secara resmi melucurkan fasilitas 
KITE IKM. Sebanyak 22 IKM menerima fasilitas KITE IKM di awal peluncuran
 fasilitas tersebut. Dipilihnya Desa Tumang, Boyolali sebagai tempat 
peluncuran fasilitas KITE IKM lantaran di daerah tersebut banyak 
pengrajin tembaga yang produksinya diekspor sampai ke Eropa. Kendati 
demikian selama ini bahan bakunya diperoleh melalui distributor.

"Dengan
 fasilitas KITE IKM, rantai pasok ini akan dipotong, dan bea masuk dan 
PPN impornya juga dibebaskan. Harga produk nantinya akan lebih 
kompetitif karena ongkos bahan baku bisa dihemat," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya
 pemerintah melalui Kemenkeu juga telah memberikan fasilitas kepada 
dunia logistik berupa Pusat Logistik Berikat (PLB). Tujuannya untuk 
mendukung ketersediaan bahan baku bagi IKM. PLB dapat memasukan 
barang-barang impor yang diperlukan untuk kebutuhan produksi IKM dengan 
mendapatkan penangguhan penguatan bea masuk dan pajak dalam rangka 
impor. IKM yang memerlukan barang impor dari PLB yang digunakan untuk 
produksi barang tujuan ekspor, maka IKM dapat membeli barang dari PLB 
dengan mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
NIPER KITE
1. Apakah fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) itu?Jawab :
Fasilitas KITE ada 2 yaitu :
      1.
 Fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor 
bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan     hasil produksinya 
diekspor
     
 2. Fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk diolah,
 dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor Pengertian Bea Masuk 
termasuk
          bea masuk tambahan seperti bea masuk anti dumping, bea masuk pembalasan, bea masuk safeguard, dan bea masuk imbalan.
2. Siapa saja yang bisa menggunakan fasilitas KITE dan apa syaratnya?
Jawab :
Badan usaha industri manufaktur yang berorientasi ekspor dan telah mempunyai NIPER.

3. Apakah NIPER itu dan bagaimana cara mendapatkannya?
Jawab :
NIPER
 atau Nomor Induk Perusahaan adalah nomor identitas yang diberikan 
kepada Perusahaan untuk dapat memanfaatkan fasilitas KITE.
Untuk
 mendapatkan NIPER, badan usaha harus mengajukan permohonan kepada 
Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama (KPU)yang 
mengawasilokasi pabrik atau tempat pengolahan berada dan harus memenuhi 
syarat dan kriteria yang ditentukan dalam pemberian NIPER yang diatur 
dalam PER-04/BC/2014 untuk NIPER Pembebasan dan PER-05/BC/2014 untuk 
NIPER Pengembalian.
4. Apakah Perusahaan yang telah memiliki NIPER harus melakukan pendaftaran kembali untuk dapat fasilitas KITE?Jawab :
Untuk perusahaan yang telah mempunyai NIPER,
 dengan berlakukanya ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 
176/PMK.04/2013 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 177/PMK.04/2013 
tidak perlu melakukan daftar ulang, tetapi harus mengajukan perubahan 
data NIPER kepada Kepala Kantor Wilayahatau KPUpenerbit NIPER.
5. Bagaimana tata cara perubahan data NIPER untukmemenuhi ketentuan dalam PMK 176 dan PMK 177? ( (terkait pertanyaan nomor 4)?Jawab :
Data
 NIPER adalah database perusahaan pada sistem komputer pelayanan 
fasilitas KITE, dengan adanya perubahan peraturan maka ada beberapa data
 yang belum ada dalam ketentuan  PMK lamasehingga perlu penyesuaian data
 terkait entitas, eksistensi dan kegiatan produksi perusahaan.
Perusahaan
 cukup membuat surat permohonan perubahan data NIPER dan mengisi Daftar 
Isian tentang Entitas, Eksistensi dan Rencana Kegiatan Produksi disertai
 dengan dokumen bukti data isian dimaksud dalam bentuk soft copy.

6. Apakah perubahan data NIPER  akan mengakibatkan perubahan NIPER perusahaan?
Jawab :
Dalam hal perubahan data NIPER disetujui 
oleh Kepala Kantor Wilayahatau KPUpenerbit NIPER maka akan diterbitkan 
surat keputusan perubahan data NIPER disertai dengan lampiran surat 
keputusan tentang data yang mengalami perubahan. Surat Keputusan ini 
tidak merubah NIPER perusahaan.
7. Kapan perusahaan harus melakukan kegiatan  perubahan data NIPER?
Jawab :
Dalam hal adanya perubahan data dalam 
entitas, eksistensi, rencana kegiatan produksi, perusahaan harus segera 
mengajukan permohonan perubahan data NIPER.Dalam hal perusahaan tidak 
melakukan perubahan data NIPER maka NIPER dapat dibekukan.
8. Apakah NIPER ada masa berlakunya?
Jawab :
NIPER berlaku sampai dengan perusahaan tidak lagi memanfaatkan fasilitas KITE atau dicabut.
9. Apakah perusahaan yang dicabut NIPER nya dapat mengajukan NIPER kembali?
Jawab :
Dalam
 hal pencabutan NIPER karena perusahaan atau penanggungjawab perusahaan 
terbukti melakukan tindak pidana yang telah mempunyai kekukatan hukum 
yang tetap atau telah dinyatakan pailit maka tidak dapat diberikan NIPER
 selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman 
pidana dan atau penetapan pailit.
Jadi pencabutan karena hal selain diatas dapat diajukan permohonan penerbitan NIPER.

10. Apakah perusahaan yang baru berdiri bisa mendapatkan NIPER?
Jawab :
Pada intinya semua badan usaha industri 
manufaktur yang hasil produksinya untuk ekspor dapat memanfaatkan 
fasilitas KITE dengan  memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam 
pasal 3 PER-04/BC/2014 untuk NIPER Pembebasan dan pasal 3 PER-05/BC/2014
 untuk NIPER Pengembalian.
11. Apakahperusahaan dapat memilih Kantor Wilayah atau KPU tertentu sebagai Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER-nya?
Jawab :
Perusahaan tidak dapat memilih Kantor 
Wilayah atau KPU tertentusebagai Kantor Wilayah atau KPU penerbit 
NIPER-nya.Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER adalah Kantor Wilayah 
atau KPU dimana lokasi pabrik berada. Bila perusahaan memiliki lebih 
dari 1 lokasi pabrik yang tidak berlokasi dalam 1 Kantor Wilayah atau 
KPU maka permohonan  untuk penerbitan NIPER diajukan di Kantor Wilayah 
atau KPUdimana lokasi pabrik dengan frekuensi impor terbanyak berada.
12. Jika perusahaan memiliki lebih dari 1  
pabrik atau gudang, apakah harus didaftarkan semua dalam daftar isian 
eksistensi perusahaan?
Jawab :
Jika perusahaan memiliki lebih dari 1  
pabrik atau gudang, apakah harus didaftarkan semua dalam daftar isian 
eksistensi perusahaan?
13. Bila NIPER perusahaan telah terbit, apakah masih diperlukan surat keputusan lain untuk dapat impor dengan fasilitas KITE?
Jawab :
Ketentuan dalam PMK 176/PMK.04/2013 tentang 
fasilitas pembebasan mengatur bahwa perusahaan yang telah mendapatkan 
NIPER pembebasan dapat langsung mengimpor bahan baku dengan mendapatkan 
fasilitas pembebasan,jadi tidak diperlukan lagi SK Pembebasan dengan masa berlaku dan kuota tertentu.
TEKNIK OPERASIONAL
PEMASOKAN dan HASIL PROSUKSI
14. Berapa kuota bahan baku yang dapat diimpor dengan mendapatkan fasilitas KITE pembebasan?
Jawab :
Kuota bahan baku yang dapat diimpor dengan 
mendapatkan fasilitas KITE pembebasan adalah sebesar kapasitas produksi 
yang tercantum dalam Izin Usaha Industri perusahaan. Jadi bila 
perusahaan memiliki lebih dari 1 pabrik dan telah terdaftar dalam data 
entitas perusahan maka kapasitas produksi sebesar total dari seluruh 
jumlah kapasitas produksi dalam IUI-nya.
15. Apakah perusahaan dapat mengimpor dengan memanfaatkan fasilitas KITE untuk semua jenis barang?
Jawab :
Fasilitas KITE diberikan untuk impor bahan 
baku yang akan diolah,dirakit,dipasang yang hasil produksinya diekspor. 
Jenis bahan baku yang dapat dimintakan fasilitas harus berkaitan dengan 
hasil produksi dan jenis industri perusahaan serta telah tercantum dalam
 database NIPER tentang Rencana Kegiatan Produksi.
16. Bila perusahaan akan membuat produk baru 
yang belum terdaftar dalam database NIPER tentang Rencana Kegiatan 
Produksi , apakah bahan bakunya dapat diberikan fasilitas?
Jawab :
Bahan baku dimaksud dapat diberikan 
fasilitas dengan syarat perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan 
perubahan data NIPER dengan menambahkan data hasil produksi dan data 
bahan baku yang akan digunakan dalam database NIPER tentang Rencana 
Kegiatan Produksi.
17. Apakah perusahaan dapat mengimpor bahan baku dari KB atau GB?
Jawab :
Selain dari luar daerah pabean, perusahaan 
juga dapat mengimpor bahan baku dari GB atau KB dengan menggunakan 
dokumen BC.2.5 dengan tatacara penyerahan jaminan fasilitas KITE 
Pembebasanatau pembayaran bea masuk untuk fasilitas KITE pengembalian.
JAMINAN
18. Kapankah jaminan harus diserahkan dan berapa nilai jaminannya serta berapa lama masa kadaluarsa jaminan?
Jawab :
Untuk
 perusahaan penerima fasilitas KITE pembebasan harus menyerahkan jaminan
 kepada Kantor Wilayah atau KPU Penerbit NIPER sebelum importasi. Nilai 
jaminan yang diserahkan minimal sebesar nilai Bea Masuk ditambah PPN 
atau PPN dan PPnBM yang tercantum dalam dokumen pemberitahuan impor. 
Masa berlaku jaminan minimalselamaperiode pembebasan (jangka waktu 
ekspor) ditambah 3 bulansejak jaminan diserahkan.
Periode
 pembebasan (jangka waktu ekspor)adalah jangka waktu antara 
importasibahan baku dengan fasilitas KITE dengan kewajiban perusahan 
untuk mengekspor hasil produksinya.
19. Apakah perusahaan dapat menggunakan bentuk jaminan lain selain jaminan bank?
Jawab :
Perusahaan dapat menggunakan jaminan perusahaan (coorporate guarantee) dan jaminan asuransi (customs bond).
PENGELUARAN HASIL PRODUKSI dan PENANGGUNGJAWABAN
20. Berapa lama jangka waktu pembebasan  antara 
impor bahan baku dengan fasilitas KITE dengan kewajiban mengekspor hasil
 produksinya?
Jawab :
Jangka waktu importasibahan baku dengan 
kewajiban perusahaan untuk mengekspor hasil produksinya(periode 
pembebasan atau jangka waktu ekspor)maksimal 12 bulan atau dapat lebih 
bila perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan.
21. Bagaimana bila periode pembebasan atau jangka waktu ekspor telah berahkir dan perusahaan belum dapat merealisasikan ekspornya?
Jawab :
Bila periode pembebasan atau jangka waktu ekspor telah berakhir maka :
      1. Jaminan dicairkan dan  dikenai sanksi administrasi berupa denda, untuk perusahaan yang menggunakan fasilitas KITE pembebasan
      2.
 Bea masuk yang telah dibayar tidak dapat dimohonkan untuk dikembalikan,
 bagi perusahaan yang menggunakan fasilitas KITE pengembalian.
22. Dapatkah periode pembebasan atau jangka waktu ekspor diperpanjang?
Jawab :
Periode pembebasan(jangka waktu ekspor)dapat diperpanjang dalam halterdapat keadaan-keadaan:
      1. Terdapat penundaan ekspor dari pembeli di luar negeri;
      2. Terdapatpembatalan ekspor atau penggantian pembeli di luar negeri; dan/atau
      3. Terdapat kondisi force majeure (keadaan di luar kendali sepertipeperangan, bencana alam, kebakaran, ataubencana lainnya.
23. Bagaimana cara untuk memperpanjang periode pembebasan atau jangka waktu ekspor?
Jawab :
Perusahaan
 harus mengajukan permohonan perpanjangan periode pembebasan atau jangka
 waktu ekspor kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPUpenerbit NIPER 
sebelum periode pembebasan atau jangka waktu eskpor berakhir.
Permohonan
 tersebut disertai dengan bukti adanya kejadian diluar kendali 
perusahaan. Bila permohonan disetujui maka perusahaan harus menyerahkan 
jaminan pengganti atas bahan baku yang dimintakan perpanjangan periode 
pembebasannya.
24. Bagaimana cara melaporkan pertanggungjawaban waste?
Jawab :
Pada
 ketentuan PMK 176/PMK.04/2013 dikenal ada 2 jenis waste yaitu waste 
yang berasal dari sisa  proses produksi dan waste yang berasal dari 
kegiatan perusakan barang atau bahan.
Untuk
 waste sisa proses produksi maka bentuk pertanggungjawabannya sudah 
masuk dalam perhitungan pemakaian bahan baku untuk menghasilkan hasil 
produksi yang diekspor.
Untuk
 waste dari kegiatan perusakan maka bentuk pertanggungjawaban dengan 
membuat dokumen BC 2.4 dan disertai dengan faktur pajak penjualan atas 
waste tersebut.
Bentuk pertanggungjawaban tersebut dilaporkan dengan lap.